Pages

Senin, 20 Mei 2019

Pantai Gedambaan

Gak banyak cerita buat foto ini hanya saja banyak hal yang tak terduga sejak kedatangan kami di pantai.

Jumat, 03 Mei 2019

Hak Pendidikan Anak-anak Suku Asmat di Kaliweda, Merauke


     
     Pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat. 

     Dalam UUD 1945, pendidikan diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang mampu agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Jika ketentuan UUD 1945 dicermati maka mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia dan itu merupakan kewajiban. 

Persoalan kebijakan perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya terkait dengan hak pendidikan di wilayah Kaliweda, Merauke. selama ini masih terdapat berbagai macam kelemahan, bahkan hal ini diperparah lagi dengan terabaikannya prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan di dalam pengelolaan sumber daya di kawasan Kaliweda yang berorientasi kepada pemenuhan hak pendidikan.

    Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Alenia ke Empat pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknyalah hak atas pendidikan di pahami sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembentukan negara Indonesia. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Setiap orang berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Setiap orang yang dimaksud adalah warga negara Indonesia tanpa memandang asal etnis, kebudayaan dan agama maupun kepercayaan

     Seperti halnya anak-anak Suku Asmat di Kaliweda, Merauke kota paling ujung di timur Indonesia sesungguhnya tak kekurangan anggaran pendidikan. Tapi faktanya ada saja anak usia sekolah yang tak bisa mendapatkan haknya. Sitti Habiba selaku penggiat pendidikan di Kaliweda ini mendirikan Taman Belajar yang bertujuan agar anak-anak Suku Asmat ini memperoleh pendidikan. Taman Belajar ini didirikan pada 2015 silam yang diberi nama PKBM Weda Agletosai yang diambil dari suku papua asli yaitu orang Marin yangmana arti dari Weda Agletosai ini ialah tempat menimba ilmu. 

     Sebelum kelas dimulai Sitti Habiba mengajarkan kebersihan yang paling utama. Dimana anak-anak yang belum mandi ia dimandikan terlebih dahulu. melatih menyikat gigi, menggunakan sabun mandi, dan memotong kuku yang panjang. Selain itu ia juga mengajarkan pendidikan Pancasila agar melekat dihati. Kelas di PKBM Weda Agletosai ini dibagi menjadi dua yaitu usia paud-TK dan usia SD-SMP. Jika anak-anak sulit diajak belajar maka Sitti Habiba menjanjikan makan setelah belajar. Ia dibantu oleh tiga relawan pendidikan dari Universitas Mosamos.

     Lemahnya ekonomi keluarga membuat anak menjadi kurang gizi, sehingga untuk makan sekali seharipun mereka sudah bersyukur. Ketertinggalan secara ekonomi yang kemudian melahirkan keterbatasan dan ketertinggalan di bidang pendidikan. Mayoritas pekerjaan masyarakat Kaliweda adalah buruh kasar. Anak-anak Asmat ini tidak bisa mendaftar SD karena tak mampu melengkapi administrasi seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Karena itu atas inisiatif dan rasa peduli Sitti Habiba atas pendidikan anak-anak Asmat didirikanlah Taman Belajar dari biaya sendiri.

     Miris rasanya mengetahui masih ada saja saudara kita diluar sana yang belum mendapatkan haknya dalam pendidikan sebagai warga negara yang tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen
Ayat 1:  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2:  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah  wajib membiayainya.
Ayat 3:  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4:  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5:  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
     Maka dari itu bersyukurlah kita sebagai warganegara yang masih mendapat hak pendidikan yang sesuai dengan Undang-Undang 1945.