Senin, 20 Mei 2019
Pantai Gedambaan
Gak banyak cerita buat foto ini hanya saja banyak hal yang tak terduga sejak kedatangan kami di pantai.
Jumat, 03 Mei 2019
Hak Pendidikan Anak-anak Suku Asmat di Kaliweda, Merauke
Pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan
untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh
dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.
Dalam UUD 1945, pendidikan
diarahkan bagi seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang kurang
mampu agar dapat juga mengembangkan moral yang lebih baik yang akan menjadi
generasi penerus bangsa. Jika ketentuan UUD 1945 dicermati maka mengikuti
pendidikan adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia dan itu merupakan
kewajiban.
Persoalan kebijakan perlindungan terhadap hak-hak warga negara
khususnya terkait dengan hak pendidikan di wilayah Kaliweda, Merauke. selama
ini masih terdapat berbagai macam kelemahan, bahkan hal ini diperparah lagi
dengan terabaikannya prinsip-prinsip keadilan dan keberlanjutan di dalam
pengelolaan sumber daya di kawasan Kaliweda yang berorientasi kepada pemenuhan
hak pendidikan.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya Alenia ke
Empat pembukaan UUD 1945 menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan
pemerintahan Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum serta
mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknyalah
hak atas pendidikan di pahami sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
tujuan pembentukan negara Indonesia. Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia
menyebutkan “Setiap orang berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Setiap orang yang
dimaksud adalah warga negara Indonesia tanpa memandang asal etnis, kebudayaan
dan agama maupun kepercayaan
Seperti halnya anak-anak Suku Asmat di Kaliweda, Merauke kota
paling ujung di timur Indonesia sesungguhnya tak kekurangan anggaran
pendidikan. Tapi faktanya ada saja anak usia sekolah yang tak bisa mendapatkan
haknya. Sitti Habiba selaku penggiat pendidikan di Kaliweda ini mendirikan
Taman Belajar yang bertujuan agar anak-anak Suku Asmat ini memperoleh
pendidikan. Taman Belajar ini didirikan pada 2015 silam yang diberi nama PKBM
Weda Agletosai yang diambil dari suku papua asli yaitu orang Marin yangmana
arti dari Weda Agletosai ini ialah tempat menimba ilmu.
Sebelum kelas dimulai Sitti Habiba mengajarkan kebersihan
yang paling utama. Dimana anak-anak yang belum mandi ia dimandikan terlebih
dahulu. melatih menyikat gigi, menggunakan sabun mandi, dan memotong kuku yang
panjang. Selain itu ia juga mengajarkan pendidikan Pancasila agar melekat
dihati. Kelas di PKBM Weda Agletosai ini dibagi menjadi dua yaitu usia
paud-TK dan usia SD-SMP. Jika anak-anak sulit diajak belajar maka Sitti Habiba
menjanjikan makan setelah belajar. Ia dibantu oleh tiga relawan pendidikan dari
Universitas Mosamos.
Lemahnya ekonomi keluarga membuat anak menjadi kurang gizi, sehingga untuk makan sekali seharipun mereka sudah bersyukur. Ketertinggalan secara ekonomi yang kemudian melahirkan keterbatasan dan ketertinggalan di bidang pendidikan. Mayoritas pekerjaan masyarakat Kaliweda adalah buruh kasar. Anak-anak Asmat ini tidak bisa mendaftar SD karena tak mampu melengkapi administrasi seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. Karena itu atas inisiatif dan rasa peduli Sitti Habiba atas pendidikan anak-anak Asmat didirikanlah Taman Belajar dari biaya sendiri.
Miris rasanya mengetahui masih ada saja saudara kita diluar sana yang belum mendapatkan haknya dalam pendidikan sebagai warga negara yang tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Amandemen
Ayat 1: Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan
Ayat 2: Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Maka dari itu bersyukurlah
kita sebagai warganegara yang masih mendapat hak pendidikan yang sesuai dengan
Undang-Undang 1945.
Langganan:
Komentar (Atom)


